Pages

Friday, January 7, 2011

PERKEMBANGAN KONSULTAN PAJAK

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Semua Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal.

Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai. Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak Indonesia (Brevet Pajak) setingkat A-B
Sejalan dengan pemikiran sumber utama penerimaan negara berupa pajak perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan nasional agar dapat dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, diperlukan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan yang tercermin dalam kepatuhan membayar pajak.

Disisi lain kurangnya pengetahuan tentang perpajakan menimbulkan problem tersendiri bagi wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan sehingga hal ini dapat menimbulkan kekeliruan bayar dan akan berakibat kurang optimalnya penerimaan pajak bagi negara. Dan kita ketahui bersama bahwa Pemerintah sekarang sedang berusaha memperbaiki kondisi negara disegala bidang guna melepaskan diri dari keterpurukan yang dirasakan cukup parah selama ini.

Dengan menyelenggarakan KURSUS SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK INDONESIA (BREVET PAJAK) setingkat A – B yang diharapkan mampu melahirkan tenaga yang trampil dan professional di bidang perpajakan.

Tujuan Kursus
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang professional dalam bidang perpajakan.
2. Mendapat kesempatan mengikuti ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan perpajakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat Kursus
1. Mampu menghitung dengan benar sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam membayar pajak.
2. Mampu memberikan saran dalam pemecahan masalah pemungutan pajak sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila menemui masalah yang berkenaan dengan urusan pajak.

Materi Kursus
1. KUP, PPSP, PP
2. PPh. Orang Pribadi
3. PPh. Badan
4. Bea Materai, PBB, BPHTB
5. PPh. Psl. 22, 23, 26
6. PPh. Psl. 21 + SPT 1721
7. PPN + SPT PPn BM
8. Akuntansi
9. SPT PPh. Orang Pribadi
10. SPT PPh. Badan
11. Kode Etik Profesi IKPI
12. Pendalaman Materi.

Mendirikan Perusahaan Konsultan
Berikut adalah hal-hal mendasar yang perlu anda lakukan untuk memilih dalam konsultan pajak / consultant iso:
1. Carilah referensi
Anda dapat mencari informasi mengenai konsultan / konsultan iso ini melalui kawan-kawan anda atau rekan bisnis usaha retail dan bisnis retail anda, sehingga kualitas kinerja dari konsultan pajak / consultant isotidak diragukan lagi. Bahkan informasi mengenai konsultan / consultant isoini mudah ditemukan di mesin pencari google dengan mengetik jasa konsultan iso “. Maka anda akan menemukan ribuan jasa konsultan / consultant iso.
2. Carilah melalui direktori-direktori
Biasanya para jasa konsultan & konsultan bisnis yang andal terdaftar pada banyak direktori direktori baik dari buku atau secara online. Untuk itu anda perlu meluangkan waktu yang cukup untuk menemukan konsultan / consultant isoyang tepat sesuai yang anda inginkan.
3. Bacalah bagian testimonial / kesaksiannya
Banyak konsultan / konsultan iso yang memiliki referensi daftar klien dari perusahaan konsultan atau konsultan usaha dalam situs mereka perusahaan perusahaan yang telah ditanganinya. Dengan mengacu pada daftar referensi klien maka anda akan memperoleh gambaran yang tepat mengenai pengalaman, kualitas dan bagaimana cara kerja mereka serta keunggulan mereka terutama yang berhubungan dengan layanan terhadap pelanggan cth usaha retail dan bisnis retail.
4. Bicaralah secara langsung
Bicara dengan atau bahkan datang langsung ke kantor jasa konsultan pajak / konsultan iso akan lebih baik karena anda bisa memastikan perusahaan jasa konsultan pajak / konsultan iso tersebut fiktif atau tidak.

Seorang Kuasa Pajak Harus Memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak
Persyaratan seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan perundang-undangan perpajakan; berdasarkan peraturan menteri keuangan no 576/kmk.04/2000 sebagaimana terakhir telah ***bah dengan peraturan menteri keuangan no 97/pmk.03/2005).
1. Wajib pajak dapat menunjuk seorang konsultan pajak yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti konsultan pajak.
2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Jasa konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran i peraturan menteri keuangan tsb dan menyerahkan surat pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran ii peraturan menteri keuangan tsb;
b. Memiliki ijin praktek sebagai jasa konsultan pajak; dan
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.

No comments:

Post a Comment