Pages

Sunday, March 27, 2011

Profil Pengusaha

Profil
Nama : Muhamma Ali
Lahir : Sawai, 18 Agustus 1962
Pendidikan : Kelas V SDN Sawai
Pekerjaan : Pemilik Pondok Wisata Lisar Bahari di Sawai

Bisnis
Jenis : Pengembang Pondok Wisata di Sawai Provinsi Maluku
Omset : Tak Tentu
Aset : 1. Pondok Wisata Lisar Bahari di Sawai
2. Lembaga Pendidikan Nonformal “Gabah Mapan”
3. Penangkaran Kakatua Seram (Cacatua Moluccensis)

History
Penginapan Pondok Wisata Lisar Bahari, Lembaga Pendidikan Nonformal untuk mereka yang putus sekolah, dan Penangkaran Kakatua Seram (Cacatua Moluccensis) yang dilindungi merupakan saksi bisu atas perubahan yang Ali lakukan untuk Sawai. Sawai di pesisir pantai utara Pulau Seram, yang 15 tahun lalu nyaris tidak pernah terdengar, kini berubah menjadi rujukan wisata. Dalam setahun, sedikitnya 500 wisatawan, mayoritas dari mancanegara, mengunjungi Sawai.
Penduduk Sawai yang putus sekolah diberi kesempatan kedua mengenyam pendidikan di lembaga pendidikan nonformal yang dibuat Ali tahun 2007 secara gratis. Ali juga mengubah kepedulian warga akan lingkungan. Warga menjadi lebih peduli akan kelestarian hutan dan satwa didalamnya, begitu pula terumbu karang dan beragam ikan diantaranya.
Sebelum tahun 1996, Ali justru menggantungkan hidupnya pada hasil menebang pohon di beberapa hutan di Pulau Seram. Kini dia tidak pernah membayangkan perubahan drastis terjadi pada dirinya, apalagi mampu membawa perubahan bagi Sawai. Ijazah sekolah dasar tidak pernah dipegang Muhammad Ali (48). Namun dia justru menjadi motor perubahan di kampungnya, ia putus sekolah karena kesulitan biaya, seputus sekolah pada saat usia masih 12 tahun, dia harus masuk keluar hutan mengolah kopra atau menebang pohon.
Titik Awal
Sebuah tayangan program pariwisata di TVRI tahun 1996, yang mengangkan pariwisata di Bali dan Sulawesi Utara, memunculkan ide dan menjadi titik awal perubahan hidupnya. Saat itu telivisi baru pertama kali masuk di Sawai dan TVRI merupakan satu-satunya pilihan tontonan. Program itu menanyangkan keindahan bawah laut, pantai, dan berjalan (tracking) di hutan yang masih lestari bisa menarik wisatawan datang. “ia berfikir Sawai punya semua itu”.
Awalnya dibangunlah rumah panggung di atas laut. Lokasinya terpisah dari perkampungan warga Sawai yang 40 persen rumahnya memang di bangun di atas laut. Rumah untuk penginapan itu dibangun dengan tiga kamar. Kemudian bapak dari dua anak ini mengelilingi sawai dan melakukan pendataan; mulai dari pantai berpasir putih, lokasi snorkeling, hingga jalur tracking dihutan yang mengelilingi sawai. Jalan setapak untuk tracking disediakan agar turis bisa melihat beragam satwa pulau Seram atau aktifitas warga, seperti mengolah sagu atau memetik buah kelapa.
Tak berselang lama usahanya berbuah hasil, Sawai dikunjungi wisatawan dari Amerika Serikat yang dibawa salah satu biro perjalanan wisata di Ambon. Dari situlah keindahan Sawai mulai dikenal. Beragam terumbu karang, warna-warni ikan karang, hutan yang masih lestari, dan beraneka satwa didalamnya menjadi sajian menarik. Namun, saat turis mulai berdatangan, konflik horizontal terjadi di maluku tahun 1999. Turis tidak ada lagi yang datang. Penginapan pun mati hingga sekitar tahun 2005.
Untuk memulai kembali, bukan perkara mudah. Ali harus bolak-balik ke Ambon, mendatangi setiap hotel dan biro perjalanan wisata. Dia juga mendatangi sejumlah pemandu wisata untuk menyosialisasikan Sawai. Upayanya selama enam bulan pun berbuah hasil. Wisatawan kembali berdatangan. Secara bertahap, Ali pun bisa mengembangkan penginapannya hingga kini sudah ada 15 kamar yang disiapkan bagi wisatawan yang berkujung. Dari turis mancanegara itulah, dia mengenal dan perlahan-lahan belajar bahasa Inggris.
Tidak terasa persinggungannya dengan banyak turis mancanegara itu membawa perubahan lain. “tidak sedikit turis marah saat melihat orang menenbak burung, menebang pohon, atau melihat menangkap ikan dengan bom ikan. Dia pun menjadi kian sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan yang mengelilingi Sawai. Punahnya hutan dan rusaknya terumbu karang akan membawa malapetaka bagi Sawai. Mulailah Ali mendekati warga satu persatu, menyadarkan mereka akan pentingnya hutan, satwa, terumbu karang, sampai pentingnya sanitasi lingkungan, “walaupun semula mereka berfikir, saya melakukan semua ini hanya untuk kepentingan saya sendiri, padahal bukan itu maksud saya”.
Dia pun tetap menyadarkan masyarakat. Misalnya kelompok warga yang pernah berburu kakaktua seram, dimintai tolong untuk mengantar turis tracking. Lambat laun kepedulian warga akan lingkungan pun tumbuh, apalagi mereka mendapat honor dari Ali ataupun tip dari turis. Kini, mereka tidak lagi berburu burung. Ali kemudian berinisiatif melestarikan burung kakatua dengan membangun penangkaran kakatua seram di Masihulan, Sawai. Ia mendekati satu persatu nelayan yang biasa menggunakan bom untuk menangkap ikan. Kini tidak ada lagi nelayan yang menggunakan cara tersebut. Warga juga di ingatkan untuk tidak membuang sampah di laut.
Tahun 2007, perubahan lain terjadi kapada Ali. Dia iba dengan banyaknya warga Sawai yang putus sekolah karena tidak punya biaya untuk melanjutkan sekolah. Ia pun membangun lembaga pendidikan nonformal bernama “Gabah Mapan” di salah satu ruangan di penginapannya. Ada 60 orang yang sempat mengenyam pendidikan di sana saat lembaga itu baru berdiri. Kini jumlah muridnya sudah sekitar 100 orang. Lima guru yang mengajar di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama diajaknya untuk mengajar disana.
Meski mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk membangun lembaga pendidikan tersebut, lebih dari 100juta, Ali tidak memungut biaya sepeserpun dari mereka. Dalam waktu dekat, Ali bermaksud mengembangkan lembaga pendidikannya itu sehingga bisa mengajarkan komputer kepada warga Sawai. “Sawai memang desa terpencil, jauh dari kota. Tetapi, jangan sampai anak-anak Sawai ikut ‘terpencil’,” katanya.

Friday, January 7, 2011

PERKEMBANGAN KONSULTAN PAJAK

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Semua Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal.

Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai. Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak Indonesia (Brevet Pajak) setingkat A-B
Sejalan dengan pemikiran sumber utama penerimaan negara berupa pajak perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan nasional agar dapat dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, diperlukan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan yang tercermin dalam kepatuhan membayar pajak.

Disisi lain kurangnya pengetahuan tentang perpajakan menimbulkan problem tersendiri bagi wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan sehingga hal ini dapat menimbulkan kekeliruan bayar dan akan berakibat kurang optimalnya penerimaan pajak bagi negara. Dan kita ketahui bersama bahwa Pemerintah sekarang sedang berusaha memperbaiki kondisi negara disegala bidang guna melepaskan diri dari keterpurukan yang dirasakan cukup parah selama ini.

Dengan menyelenggarakan KURSUS SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK INDONESIA (BREVET PAJAK) setingkat A – B yang diharapkan mampu melahirkan tenaga yang trampil dan professional di bidang perpajakan.

Tujuan Kursus
1. Memiliki pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang professional dalam bidang perpajakan.
2. Mendapat kesempatan mengikuti ujian negara yang mampu menempatkan diri sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan perpajakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat Kursus
1. Mampu menghitung dengan benar sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam membayar pajak.
2. Mampu memberikan saran dalam pemecahan masalah pemungutan pajak sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain bila menemui masalah yang berkenaan dengan urusan pajak.

Materi Kursus
1. KUP, PPSP, PP
2. PPh. Orang Pribadi
3. PPh. Badan
4. Bea Materai, PBB, BPHTB
5. PPh. Psl. 22, 23, 26
6. PPh. Psl. 21 + SPT 1721
7. PPN + SPT PPn BM
8. Akuntansi
9. SPT PPh. Orang Pribadi
10. SPT PPh. Badan
11. Kode Etik Profesi IKPI
12. Pendalaman Materi.

Mendirikan Perusahaan Konsultan
Berikut adalah hal-hal mendasar yang perlu anda lakukan untuk memilih dalam konsultan pajak / consultant iso:
1. Carilah referensi
Anda dapat mencari informasi mengenai konsultan / konsultan iso ini melalui kawan-kawan anda atau rekan bisnis usaha retail dan bisnis retail anda, sehingga kualitas kinerja dari konsultan pajak / consultant isotidak diragukan lagi. Bahkan informasi mengenai konsultan / consultant isoini mudah ditemukan di mesin pencari google dengan mengetik jasa konsultan iso “. Maka anda akan menemukan ribuan jasa konsultan / consultant iso.
2. Carilah melalui direktori-direktori
Biasanya para jasa konsultan & konsultan bisnis yang andal terdaftar pada banyak direktori direktori baik dari buku atau secara online. Untuk itu anda perlu meluangkan waktu yang cukup untuk menemukan konsultan / consultant isoyang tepat sesuai yang anda inginkan.
3. Bacalah bagian testimonial / kesaksiannya
Banyak konsultan / konsultan iso yang memiliki referensi daftar klien dari perusahaan konsultan atau konsultan usaha dalam situs mereka perusahaan perusahaan yang telah ditanganinya. Dengan mengacu pada daftar referensi klien maka anda akan memperoleh gambaran yang tepat mengenai pengalaman, kualitas dan bagaimana cara kerja mereka serta keunggulan mereka terutama yang berhubungan dengan layanan terhadap pelanggan cth usaha retail dan bisnis retail.
4. Bicaralah secara langsung
Bicara dengan atau bahkan datang langsung ke kantor jasa konsultan pajak / konsultan iso akan lebih baik karena anda bisa memastikan perusahaan jasa konsultan pajak / konsultan iso tersebut fiktif atau tidak.

Seorang Kuasa Pajak Harus Memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak
Persyaratan seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan perundang-undangan perpajakan; berdasarkan peraturan menteri keuangan no 576/kmk.04/2000 sebagaimana terakhir telah ***bah dengan peraturan menteri keuangan no 97/pmk.03/2005).
1. Wajib pajak dapat menunjuk seorang konsultan pajak yang bukan pegawainya dengan suatu surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti konsultan pajak.
2. Kuasa sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Jasa konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran i peraturan menteri keuangan tsb dan menyerahkan surat pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran ii peraturan menteri keuangan tsb;
b. Memiliki ijin praktek sebagai jasa konsultan pajak; dan
c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.

SEJARAH KONSULTAN

Pendahuluan

Konsultan, dalam hal ini konsultan keuangan (financial consultant), adalah salah satu profesi yang sedang booming di era perekonomian yang sedang bertumbuh seperti saat ini. Profesi konsultan cukup populer di kalangan MBA dan lulusan (fresh graduated) karena satu atau beberapa hal. Misalnya: gaji dan paket remunerasi yang baik, kesempatan untuk travelling ke seluruh penjuru dunia, dan gengsi/prestis atas profesi itu sendiri. Makanya tak perlu heran jika label tersebut juga sering disalahgunakan atau digunakan untuk menjebak lulusan/MBA yang mencari pekerjaan.
Salah satu karakter khas dari profesi ini adalah competitiveness yang begitu rapat dan intens. Andaikata Anda mendapatkan MBA dari Stanford atau Harvard, memiliki pengalaman kerja puluhan tahun, dengan jaringan dan relasi yang begitu luas, belum tentu Anda bisa “kepake” jadi konsultan. Posisi untuk jabatan ini juga jumlahnya sangat terbatas.
Akan tetapi, ketika Anda sudah mendapatkan jabatan tersebut, Anda akan memiliki kesempatan yang sangat luas untuk bergaul dengan manajer puncak perusahaan-perusahaan mulitnasional. Anda akan berkesempatan melakukan perjalanan dari ujung dunia yang satu ke ujung dunia yang lain. Yang lebih menyenangkan lagi, Anda akan “bekerja” dengan isu-isu bisnis terkini seperti high-level strategy, integration, alliances, dan seterusnya.

Arti Konsultan

Jasa konsultasi, dalam terminologi bisnis, adalah memberikan advice kepada klien dengan imbalan sejumlah fee tertentu. Klien mereka adalah perusahaan yang membutuhkan advice dan skill yang dimiliki oleh konsultan atas permasalahan yang sedang mereka hadapi. Perusahaan klien biasanya membutuhkan expertise dan perspektif outsider yang dimiliki oleh konsultan.
Beberapa perusahaan konsultan memiliki spesialisasi tertentu. Ada yang berkonsentrasi pada bidang pemasaran atau teknologi informasi. Ada pula yang memfokuskan diri hanya pada industri perbankan dan jasa keuangan. Sebagian konsultan menyasar pada pucuk pimpinan pemerintahan saja. Beberapa konsultan hanya memiliki dua orang staff saja. Tetapi beberapa yang lain bisa memiliki ratusan karyawan yang tersebar di berbagai penjuru dunia.
Namun, satu hal yang pasti, konsultan adalah problem-solver. The only product to offer is the ability to make problems go away.

Sejarah dan Perkembangan Jasa Konsultan

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahanya pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.
Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.
Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang yang dapat dimanfaatkan.
Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Miskonsepsi Soal Konsultan

Pendapatan. Boleh dikata, gaji seorang konsultan sangat besar, terutama di negara-negara maju dengan membawa bendera consulting firm ternama. Akan tetapi, gaji sebesar itu bukanlah easy money. Kita dituntut untuk workaholic. Dalam beberapa kasus, kita harus bekerja sampai 20 jam per hari dan dipaksa melakukan perjalanan serta berpisah dari anak istri.

Glamor. Walaupun memiliki prestis dan gengsi yang cukup tinggi, konsultan tidak selalu exciting dan high profile. Kita tidak selalu akan bertemu dan berdiskusi dengan CEO sebuah perusahaan. Kita juga nggak selalu tinggal di kota-kota besar dunia dan menginap di hotel berbintang empat. Ada kalanya kita harus terjun di pedalaman Kalimantan karena perusahaan memiliki instalasi pengolahan kelapa sawit di sana. Ada kalanya kita harus nongkrong berjam-jam di pabrik yang penuh dengan asap dan kotor. Ada kalanya kita bahkan hanya berinteraksi dengan karyawan tingkat bawah, bukan dengan direktur/manajer puncak.

Implementasi. Konsultan mungkin digambarkan sebagai seorang analis yang memberi nasihat lalu dibayar. Selesai. Sayangnya, dalam banyak kasus, menembak masalah klien adalah sebagian kecil dari pekerjaan yang harus dituntaskan. It isn’t just about knowing what’s wrong. It’s about figuring out how to make it right. Konsultan harus memastikan bahwa solusi yang diberikan layak untuk diimplementasikan. Dan sungguh, ini bukan merupakan pekerjaan yang remeh.

Prestis. Tak bisa dipungkiri bahwa profesi konsultan adalah dambaan, terutama diantara para MBA. Sayangnya, konsultan lebih banyak bekerja di belakang layar. Nama seorang konsultan sangat jarang dipublikasikan di surat kabar atau majalah bisnis terkemuka. Ketika perusahaan sukses melakukan implementasi, nama konsultan juga tidak akan disebutkan. Orang-orang kebanyakan pada umumnya juga tidak akan pernah “mendengar” nama perusahaan Anda.
A: Kamu kerja dimana?
B: McKinsey.
A: Semacam restoran fast-food kah?
B: Bukan, itu McDonald’s. Ini McKinsey.
A: Perusahaan apa tuh?

Apa yang Dikerjakan Konsultan?
Tiap konsultan memiliki filosofi dan framework yang berbeda satu sama lain. Baik itu konsultan individu maupun konsultan yang tergabung dalam perusahaan jasa konsultan. Namun, secara umum, konsultan melakukan pekerjaan seperti pitching, riset, analisis, dan report writing. Siklus tersebut berjalan terus menerus dan berulang.

Pitching
Intinya adalah menjual dan menawarkan jasa. Kegiatan ini bisa berupa menyiapkan dokumen dan meriset klien yang prospektif, menulis proposal, atau melakukan presentasi (sales pitch) kepada calon klien. Lebih lengkap tentang pitching.

Research
Menjalankan riset sekunder terhadap klien dan industri terkait dengan menggunakan sumberdaya internal maupun sumber-sumber luar. Melakukan interview mengenai kebutuhan klien dan mendapatkan pemahaman mengenai proses bisnis perusahaan. Memfasilitasi group discussion tentang isu bisnis yang dihadapi perusahaan klien.

Analisis
Membuat permodelan dalam Excel atau menggunakan permodelan keuangan lainnya. Melakukan analisis dari data yang telah diperoleh dan model yang telah disusun. Membantu menyusun rekomendasi yang diperlukan.

Reporting
Menyiapkan presentasi final (biasa disebut “deck“) dalam slide PowerPoint. Membantu klien dan menunjukkan temuan serta rekomendasi yang telah dibuat.

Implementasi
Berperan sebagai project manager yang memastikan jalannya implementasi secara benar dalam setiap fase. Melakukan eksekusi dalam integrasi sistem dan menguji sistem yang direkomendasikan (untuk IT consulting firm). Melakukan dokumentasi dan finalisasi setelah project terselesaikan.

Administrasi
Bekerja dalam tim riset internal perusahaan ketika tidak sedang terlibat dalam project. Mengisi form untuk time tracking dan expense reports. Menulis publikasi atau hasil temuan dalam buku/jurnal.
Di antara tahapan-tahapan tersebut, fase analisis adalah bagian yang paling menarik sekaligus paling sedikit memakan waktu. Tahap-tahap awal biasanya menuntut konsultan untuk bertemu klien atau menghadiri meeting secara intensif. Seiring dengan persaingan yang kian ketat, konsultan juga semakin banyak menghabiskan waktu dan sumberdaya mereka untuk melakukan kegiatan marketing.
It’s not easy to sell your expensive services to companies who don’t think they need your help. To make matter worse, your pay and job security will depend on your ability to make those sales.

Karakter Inti Konsultan
Bekerja bagus dalam tim. Sudah menjadi rahasia umum bahwa konsultan bekerja tidak sendirian. Proses brainstorming juga jelas melibatkan peer kita. Kita bahkan harus bekerja bersama dengan staf internal dari perusahaan klien. Jelas, profesi ini bukan ditujukan bagi mereka yang senang bekerja sendirian dalam lingkungan yang tertutup.

Multi tasking. Ibaratnya sistem operasi (Windows, Mac, Linux, UNIX, BSD), konsultan dituntut untuk menyelesaikan berbagai assignment secara simultan. Karenanya diperlukan organizational skills dan good sense dalam menyusun prioritas. Di satu sisi kita disibukkan dengan aktivitas yang padat, tetapi di sisi lain kita juga dituntut untuk bisa menjaga keseimbangan dengan kehidupan pribadi kita.

Comfortable with quant/math. Konsultan selayaknya bisa berpikir kreatif “outside the box” di satu sisi, tetapi juga harus speak by data pada sisi yang lain. Karenanya, pengetahuan akan matematika dan perhitungan kuantitatif mutlak diperlukan. Konsultan juga harus familiar dengan software aplikasi seperti spreadsheet atau statistik.

Love school. Konsultan, umumnya, memiliki nilai bagus dalam sekolahnya. Konsultan juga harus memiliki kecintaan pada pengetahuan dan riset terkini. Seorang konsultan harus mau rajin membaca buku, jurnal, menghadiri seminar/workshop, dan mengikuti perkembangan terbaru. Hal ini akan melengkapi amunisi konsultan tersebut dalam menangani masalah klien yang kian rumit dan berkembang.

Friendship. Anda tidak harus 100% extrovert. Akan tetapi, kemampuan bergaul, baik dengan sesama peer maupun dengan klien, adalah wajib. Komunikasi, kemampuan presentasi, kemampuan menyampaikan pendapat, dan mempengaruhi orang lain adalah skill set yang mutlak diperlukan.

Workaholic. Umumnya konsultan bekerja sampai 80 jam per minggu ketika dihadapkan pada suatu project. Jasa konsultasi memang pekerjaan berat yang membutuhkan otak dan stamina. Jelas diperlukan komitmen, kesungguhan, dan berani berkata tidak bagi kemalasan.

Willing to travel. Konsultan biasanya sering melakukan perjalanan luar kota atau luar negeri. Karenanya, kemampuan dan pengetahuan akan bahasa/budaya/geografi daerah setempat multak diperlukan. Konsultan jelas dituntut untuk piawai dalam urusan packing, tidak phobia pada penerbangan/perjalanan jauh, dan “keberanian” untuk jauh dari anak/istri/keluarga.

Siapa Pengguna Jasa Konsultan?
Di era persaingan bisnis yang sangat ketat, perusahaan dituntut untuk tetap kompetitif. Oleh karenanya, konsultan biasa di-hire untuk memberikan second opinion dan outsider perspective. Perusahaan juga sadar bahwa mereka tidaklah sempurna dalam segalanya. Ketika mereka menyadari bahwa mereka lemah dalam penjualan, saat itu juga mereka memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pemasaran.
Dalam beberapa kasus, konsultan bisa di-hire untuk (maaf) alasan politis. Misalnya pemerintah ingin membangun instalasi nuklir di suatu daerah. Untuk mendapatkan dukungan, persetujuan pencairan dana, dan meredam teriakan LSM, konsultan bisa direkrut dan dimanfaatkan jasanya. Tak jarang, tanpa adanya keterlibatan konsultan, surat tidak akan ditandatangani dan dana tidak bisa dicairkan. Saking kentalnya urusan politis ini, di Amerika ada pemeo yang sangat terkenal, “no one ever got fired for hiring McKinsey“.
Tak hanya pemerintah, perusahaan juga biasa memanfaatkan kepentingan politis ini. Misalnya perusahaan ingin melakukan pengurangan tenaga kerja, mereka kemudian meminta rekomendasi konsultan. Ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja, mereka “mengatasnamakan” rekomendasi dari konsultan tersebut sebagai kambing hitam.
Walau demikian, perlu dicatat pula bahwa tidak selalu rekomendasi yang diberikan akan benar-benar sepenuhnya diimplementasikan. Selain unsur politis, bureaucratic inertia juga berperan besar dalam hal ini.

Jenis-jenis Konsultan
Ketika Anda ingin bergabung dengan sebuah perusahan konsultan atau bermaksud menggunakan jasa konsultan, sedikit pengetahuan tentang konsultan yang bersangkutan adalah perlu. Konsultan kini semakin specialized pada bidang/isu tertentu.
Terkait dengan metodologi dalam menyelesaikan project, tiap konsultan juga memiliki pendekatan yang berbeda. McKinsey dan Booz Allen Hamilton, misalnya, mengumpulkan associate dan analis mereka secara keroyokan. Sebaliknya, BCG cenderung memberikan hingga 5 assignment untuk tiap staffnya. Hal ini nantinya akan berpengaruh pada proses kerja dan penggajian/billing mereka.
Perusahaan jasa konsultan bisa dibedakan dalam beberapa kategori berikut ini. Sebuah perusahaan/konsultan bisa saja blend antara satu kategori dengan kategori yang lain. Dalam beberapa kasus, perusahaan klien bisa saja meng-hire satu konsultan untuk formulasi strategi, dan meng-hire konsultan lain untuk tahap implementasi.

Strategy Consulting
Kata kuncinya adalah membantu eksekutif senior untuk memahami dan menghadapi tantangan strategis perusahaan mereka. Biasanya, konsultan ini bekerja bersama manajemen senior dalam merumuskan strategi dan rencana jangka panjang. Beberapa hanya memberikan rekomendasi dan melakukan presentasi, akan tetapi, sebagian yang lain juga dituntut untuk stick around selama proses implementasi.
Beberapa konsultan besar yang fokus di bidang ini antara lain: Bain & Company, Boston Consulting Group (BCG), dan McKinsey & Company.
Operations Consulting
Kalau perusahaan Anda ingin menentukan bagaimana restoran Anda melakukan penghematan bumbu dan bahan baku tanpa merubah menu, atau perusahaan Anda ingin memperbarui proses pembelian dan rantai pasokan dari pabrikan, maka Anda membutuhkan konsultan operasi. Konsultan ini memiliki ciri khas generally assist in assuring implementation of their suggestions. Konsultan ini berfokus pada proses internal klien seperti distribusi, produksi, order fulfillment, atau customer service.
Contoh konsultan jenis ini antara lain: Accenture, Cap Gemini Ernst & Young, dan Deloitte consulting.

Human Resources (HR) Consulting
Adalah konsultan yang memfokuskan diri pada upaya-upaya untuk memaksimumkan value SDM perusahaan dengan menempatkan the right people with the right skills in the right roles. Hal ini disadari mengingat kini perusahaan banyak berinvestasi pada human capital dan berharap banyak dari investasi tersebut.
Keterlibatan konsultan ini bisa dimulai sejak proses rekrutmen, melakukan training dan development, memberkan jasa konseling, menyusun benefit’s package dan compensation sttructure, membangun kultur dan komunikasi dalam perusahaan, dan sebagainya. Beberapa contoh konsultan bidang ini seperti Hewitt Associates, Towers Perrin, Watson Wyatt Worldwide, dan Mercer HR Consulting.

Information Technology (IT) Consulting
American Management Systems, Accenture, Cambridge Technology Partners, Computer Sciences Corporation, dan Electronic Data Systems (EDS) adalah contoh leading IT consulting firms. Mereka menangani permasalahan bisnis yang kental dengan isu-isu teknis dari sistem/teknologi informasi. Mereka bertanggung jawab mulai dari proses analisis, desain, hingga impelementasi sistem, untuk memastikan solusi tersebut align dengan proses bisnis mereka.
Contoh task project yang ditangani oleh IT consulting firms misalnya menguji vulnerability sistem internet banking sebuah bank, instalasi dan troubleshooting modul-modul ERP, menangani konversi database pelanggan ke server berbasis Oracle, dan sebagainya.

E-Consulting
Adalah konsultan yang concern pada permasalahan yang terkait dengan e-business dan e-commerce dalam skala yang luas. E-business biasanya me-refer pada kegiatan bisnis yang dijalankan secara online, sementara e-commerce umumnya merupakan kegiatan yang melibatkan transfer unit moneter melalui media elektronik/internet.
Beberapa konsultan bidang ini antara lain Digitas, Razorfish, dan Sapient. Mereka memiliki spesialisasi mulai dari front-end design (programming, desain grafis) hingga valuasi, branding, marketing, jasa B2B, dan sebagainya.

Boutique Consulting Firms
Umumnya fokus menurut bidang yang ditangani, walaupun tidak selalu kecil menurut ukuran atau jumlah karyawan. Konsultan ini biasanya hanya berfokus pada industri tertentu, fungsi bisnis tertentu, atau menggunakan metodologi tertentu. Perkerjaan yang ditangani pun sangat spesifik, misalkan membantu Departemen BUMN untuk menyusun struktur privatisasi dan membuka tender, melakukan turnaround sebuah perusahaan telekomunikasi yang mengalami kesulitan keuangan dan terancam bangkrut, atau melakukan process reengineering pada perusahaan otomotif dalam membuat implementasi standar bagi suppliernya.
Beberapa ontoh konsultan ini seperti Charles River Associates (fokus pada bidang ekonomi dan jasa litigasi), L.E.K Consulting (menangani strategi bisnis, merger dan akuisisi), atau Marakon Associates (fokus pada shareholder value methodology).

Internal Consulting Firms
Daripada membayar konsultan outsider dengan billing rate mahal, beberapa perusahaan memilih untuk membuka unit konsultan internal. Mereka biasanya disebut “internal consulting” atau, dalam beberapa kasus, “corporate strategy” atau “strategic planning“. Misalnya sebuah perusahaan migas besar ingin meng-hire mitra kerja untuk menangani distribusi dan pemasaran unit hilir dalam jangka panjang, maka konsultan internallah yang menangani masalah semacam itu.
Berbeda dengan konsultan lain, konsultan internal dibayar berdasar gaji (tetap) dan umumnya tidak memerlukan perjalanan luar kota/luar negeri secara intens. Amex mempunyai divisi yang mereka sebut sebagai American Express Strategic Planning Group. Johnson & Johnson punya divisi Decision Sciences Group. JP Morgan Chase menyebutnya JP Morgan Chase Internal Consulting Services. Cargill menyebutnya sebagai Cargill Strategy and Business Development.

Penutup
Demikian tulisan singkat ini. Semoga bisa menjadikan manfaat buat Anda. Entah itu sebagai pencari kerja yang meminati bidang konsultasi, sebagai entitas bisnis pengguna jasa konsultan keuangan, pemerintah, atau masyarakat awam yang kebetulan memiliki keterkaitan dengan jasa konsultan.
Jangan sampai, misalnya, ketika Anda melamar pekerjaan, ternyata malah tertipu dengan consulting firm gadungan. Atau, ketika perusahaan Anda ingin memanfaatkan jasa konsultan, terjebak dengan fee yang begitu tinggi sementara jasa yang ditawarkan tidaklah sepadan.

Sumber: http://nofieiman.com/2006/09/apa-itu-jasa-konsultan/

SEJARAH PAJAK

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang pajak, terutama Perkembangan Konsultan Pajak ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu sejarah dari pajak itu sendiri. Mari kita pelajari.

Percayakah Anda bahwa sejarah pajak sebagai momok semua orang sudah dimulai sejak Zaman Fir’aun? Tentu saja ini berarti bahwa sejarah pajak juga berangkat dari masa yang sama. Sejarah umat manusia, sangat kental dengan masalah perpajakan. Konon kabarnya sejarah pajak tercipta karena kebutuhan manusia untuk hidup berkelompok karena ketergantungan satu sama lain. Cara hidup seperti ini menciptakan negara dan karenanya dibutuhkan sumber-sumber untuk membiayai pengeluaran bersama terutama perang. Ya, waktu itu mereka memang doyan sekali berperang.

Mesir
Sepanjang yang diketahui oleh manusia modern, sejarah pajak dimulai dari Mesir. Selama beberapa periode pemerintahan Fir’aun, pemungut pajak dikenal dengan nama Scribes. Selama periode Scribe mengenakan pajak atas minyak goreng. Untuk memastikan bahwa warga masyarakat tidak berusaha menghindari pajak minyak goreng, Scribe akan melakukan “audit” terhadap rumah tangga untuk memastikan jumlah minyak goreng yang dikonsumsi dan bahwa pajak tidak dikenakan terhadap minyak goreng yang bekas pakai. Jangan berharap bahwa proses audit yang dilakukan sama seperti yang kita kenal sekarang. Pastinya bagaimana, mungkin hanya antropolog dan sejarawan yang tahu.

Yunani
Pada masa-masa perang bangsa Athena dikenai pajak Eisphora yang digunakan untuk membiayai perang. Tak ada seorangpun yang lolos alias memperoleh fasilitas pembebasan dari pajak ini. Warga bisa meminta pengembalian pajak (restitusi) pada saat perang usai yang dananya dicari fiskus dari sumber tambahan lain. Tidak ada informasi resmi yang menyebutkan apakah restitusi juga berlaku jika perang diakhiri dengan kekalahan bangsa Athena sendiri.
Selain itu bangsa Athena juga dikenai Pajak Suara atau toll tax setiap bulan yang dikenal dengan nama Metoikion. Pajak ini wajib dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu mereka yang ibu dan bapaknya bukan orang Athena, besarnya satu Drachma (mata uang mereka) untuk laki-laki dan setengah Drachma untuk wanita.

Romawi
Pajak yang pertama diperkenalkan di Roma adalah Bea Pabean atas impor dan ekspor yang disebut Portoria.
Kaisar Augustus dianggap sebagai ahli strategi pajak dalam Kekaisaran Roma. Dalam masa pemerintahannya, jabatan Publicani, pemungut pajak, sebagai pemungut pajak pemerintah pusat dihapuskan. Selama periode ini kota Roma diberi kekuasaan untuk memungut pajak. Kaisar Augustus menetapkan Pajak Warisan untuk menyediakan Dana Pensiun bagi militer. Pajak ini besarnya 5% atas semua warisan kecuali atas pemberian untuk anak-anak dan pasangan. Inggris dan Belanda mengacu kepada Pajak Warisan ciptaan Augustus ini dalam mengembangkan Pajak Warisan.
Selama zaman Julius Caesar ada Pajak Penjualan yang dikenakan sebesar 1 persen atas penjualan. Khusus untuk penjualan budak dikenai 4 persen!!
Pada tahun 60 SM, Boadicea, ratu Anglia Timur memimpin revolusi terhadap korupsi yang dilakukan pemungut pajak di British Isles. Revolusi ini menyebabkan terbunuhnya semua tentara Romawi dalam radius 100 mil yang ditangkapi di London. Lebih dari 80.000 orang terbunuh selama revolusi ini. Ratu Boadicea mengerahkan tentara sebanyak 230.000 orang. Revolusi ini berhasil dipatahkan oleh Kaisar Nero dan menyebabkan penunjukan pemerintahan untuk British Isles.
Jika Anda adalah penggemar game Age of Empires: Age of Kings atau Caesar 3, beberapa istilah di bawah ini sudah tidak asing lagi Dalam sejarah pajak dikenal beberapa istilah perpajakan kuno seperti:
- Aid
- Danegeld
- Scutage
- Tallage
- Carucate
- Tax Farming

• Aids
Pada zaman feodal, Aids adalah sejenis pajak yang dibayarkan kepada Tuan Tanah atau Raja Kecil. Di Inggris, Aids disebut-sebut dalam piagam Magna Carta (1215 M). Aids hanya dibayarkan pada saat anak lelaki tertua dari Tuan Tanah menjadi ksatria (knight) atau anak perempuan tertua dari Tuan Tanah melangsungkan perkawinan. Aids juga dibayarkan untuk tebusan bagi majikan yang tertawan oleh pihak musuh.

• Danegeld
Danegeld adalah pajak atas tanah pada abad pertengahan yang dipungut untuk membiayai serangan terhadap Denmark yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran militer. Tribute pertama kali dikenakan di Inggris pada tahun 868 M dan kemudian pada tahun 871 M. Di bawah kepemimpinan Aethelred (978-1016 M) Tribute menjadi pajak rutin sampai diganti lagi pada masa William the Conqueror. Tarif pajaknya dua Shilling untuk setiap tanah simpanan yang luasnya 100-120 are.

• Scutage
Pajak feodal dibayar di tempat pemberian jasa angkatan darat. Magna Carta (1215) pasal 12 khususnya menyatakan bahwa tidak ada scutage atau bantuan yang dikenakan atas kerajaan kecuali oleh persetujuan umum. Pengecualian meliputi uang pembebasan bagi raja yang melawan anak laki-laki tertua raja dan menikahi anak perempuan tertua raja. Dalam semua hal scutage atau bantuan adalah beralasan.

• Tallage
Mirip dengan Aids. Di Inggris pajak ini menggantikan Danegeld. Pajak ini dipungut Raja dan Tuan Tanah. Zaman Raja Edward III sekitar tahun 1340 M pajak ini dihapuskan. Di Perancis kalangan atas masyarakat yang disebut dengan Taille dibebaskan dari pajak ini. Subyek pemungutan dijatuhkan ke petani.

• Carucate
Menggantikan Danegeld dan hanya dikenakan terhadap tanah pertanian yang dibajak.

• Tax Farming
Adalah prinsip pelimpahan tanggung jawab pemungutan pajak kepada sekelompok masyarakat. Cara ini diterapkan di banyak peradaban seperti Mesir, Romawi, Inggris, dan Yunani. Dalam prakteknya, kelompok ini lebih banyak menyengsarakan rakyat banyak. Salah satu yang paling parah adalah pejabat Publicani di Romawi. Pada masa itu pemungutan pajak di Mesir sebenarnya sudah cukup efektif. Akan tetapi hal ini berubah sejak diterapkannya konsep aturan Ptolemies yang berasal dari yunani. Aturan ini diterapkan dalam rangka mengawasi pembayar pajak dan pemungut pajak pemerintah agar para Scribes tidak meringankan pajak yang harus ditanggung oleh orang miskin dan kaum lemah. Inilah ciri-ciri dari suatu zaman yang disebut dengan zaman feodal.

Inggris
Pajak pertama kali dikenakan di Inggris pada waktu pendudukan Kekaisaran Roma. Pada masa itu ada Lady Godiva yang sangat terkenal. Ia adalah seorang wanita Anglo-Saxon yang tinggal di Inggris pada abad ke 11 masehi. Menurut cerita, suaminya, Earl of Mercia, berjanji untuk mengurangi pajak yang tinggi terhadap penduduk kota Coventry karena tekanan Lady Godiva yang mengancam akan berkeliling kota tanpa sehelai benangpun di tubuhnya. So, karena hal inilah Lady Godiva terkenal sampai sekarang.
Pada saat Roma runtuh raja-raja wilayah Saxon mengenakan pajak Danegeld atas tanah dan bangunan disamping Bea Cukai.

Selama abad pertengahan sejarah mencatat adanya Perang 100 tahun antara Inggris dan Prancis yang dimulai pada tahun 1337 M dan berakhir pada tahun 1453 M. Salah satu faktor kunci yang memicu perang adalah pemberontakan para bangsawan Aquitaine terhadap kebijakan pajak Pangeran Edward yang keterlaluan. Pemberontakan ini terjadi pada tahun 1369 M.

Pajak-pajak pada abad ke-14 dikenal sangat progresif. Pajak Suara tahun 1377 M menunjukkan bahwa pajak Duke of Lancaster adalah 520 kali atas pajak petani biasa!
Pada masa-masa itu juga dikenal adanya Pajak Penghasilan atas kekayaan, pemilik kantor, dan pendeta. Pajak atas Barang Bergerak dikenakan terhadap setiap pedagang. Orang miskin membayar sedikit atau tidak bayar pajak sama sekali.

Raja Charles I mengenakan pajak atas pelanggar kejahatan. Selama masa pemerintahannya timbul masalah dengan Parlemen yang menyebabkan perpecahan pada tahun 1629 M. Sumbernya perpecahan itu adalah pembagian antara hak pemajakan oleh Raja dan hak pemajakan oleh Parlemen. Di kemudian hari Raja Writ menyatakan bahwa individu harus dipajaki sesuai dengan status dan kekayaannya. Dari sinilah berkembang ide pajak progresif atas mereka yang sanggup membayar pajak.

Pajak-pajak lain yang penting selama periode ini adalah Pajak Tanah dan Pajak Properti lain. Untuk membiayai angkatan darat yang dipimpin oleh Oliver Cromwell, Parlemen mengenakan pajak atas komoditi utama seperti gandum, daging, dan lain-lain pada tahun 1643 M. Pajak-pajak yang dikenakan oleh Parlemen menghasilkan lebih banyak pemasukan daripada pajak yang dikenakan oleh Charles I, khususnya pajak yang ditarik dari rakyat miskin. Pajak Properti yang dikenakan bersifat sangat regresif.

Kenaikan pajak atas kaum miskin menimbulkan huru hara di wilayah Smithfields pada tahun 1647 M. Huru hara ini timbul karena pajak-pajak baru membuat rakyat kecil tidak mampu membeli gandum. Selain itu, tanah biasa yang dipakai untuk berburu oleh para petani ditutup dan perburuan oleh petani dilarang. Menurut cerita hal ini menyengsarakan sebuah keluarga yang beranggotakan empat orang. Salah satu anggota keluarga itu adalah Robin Hood.

Amerika
Bicara tentang sejarah pajak modern, kita tidak bisa lepas dari sejarah pajak di Amerika. Rakyat pada abad 17-an membayar pajak berdasarkan Molasses Act. Tahun 1764 M peraturan ini diubah dengan memasukkan bea import atas gula sirup, gula, bir dan komoditi lain. Peraturan baru ini dikenal sebagai Sugar Act. Karena Sugar Act tidak menaikkan jumlah penerimaan, maka diberlakukanlah Stamp Act pada tahun 1765 M. Stamp Act mengenakan pajak langsung atas surat kabar dan dokumen-dokumen hukum serta komersial.

Pada tahun 1794 M penduduk Allegeni Barat melancarkan Pemberontakan Whiskey sebagai perlawanan terhadap Pajak Properti yang diperkenalkan oleh Alexander Hamilton tahun 1791 M. Pajak Properti dianggap sebagai perlakuan diskriminatif. Presiden Washington mengirimkan tentaranya untuk menumpas pemberontakan ini. Para pelaku kedua pemberontakan ini dihukum, tapi kemudian diampuni. Pada tahun 1798 M Kongres menerapkan Pajak Properti Federal untuk kepentingan angkatan darat dan angkatan laut dalam menghadapi kemungkinan perang dengan Perancis. Pada tahun yang sama, John Fries melakukan perlawanan terhadap pajak baru itu. Pemberontakan ini dikenal dengan nama Pemberontakan Fries. Tidak ada yang terluka maupun terbunuh, tetapi Fries ditahan dan kemudian diampuni oleh Presiden Adam tahun 1800 M. Lucunya, Fries adalah pemimpin unit militer yang diperintahkan untuk menumpas Pemberontakan Wiskhey.

Pajak Penghasilan diusulkan pertama kali pada masa Perang Sipil tahun 1812 M. Pajak ini didasarkan atas British Tax Act 1798 dan menggunakan tarif progresif. Tarifnya 0.08% atas penghasilan di atas 60 pound dan 10 % atas penghasilan di atas 200 pound. Pajak ini dirumuskan tahun 1814 M tetapi tidak pernah diberlakukan karena penandatanganan Ghent Treaty tahun 1815 M yang mengakhiri kesewenang-wenangan.
Tax Act 1861 M menentukan bahwa pajak dikenakan, ditagih dan dibayar atas penghasilan tahunan setiap orang yang tinggal di Amerika baik yang didapat dari properti, perdagangan profesional, pekerjaan, atau magang yang dilakukan di Amerika atau tempat lain dari sumber apapun. Tarif menurut Act ini adalah 3% atas penghasilan di atas 800 dolar dan 5% atas penghasilan individu yang tinggal di luar Amerika.

Tax Act 1862 M diberlakukan dan ditandatangani oleh Presiden Lincoln pada tanggal 1 Juli 1862. Tarifnya adalah 3% untuk penghasilan di atas 600 dolar dan 5% atas penghasilan di atas 10.000 dolar. Sewa rumah bisa saja dikurangkan dari penghasilan. Walaupun rakyat menerima dengan senang hati, kepatuhannya tidak terlalu tinggi. Angka-angka setelah Perang Sipil menunjukkan bahwa 276.661 orang melaporkan pajaknya pada tahun 1870 M yaitu tahun tertinggi untuk angka penyampaian SPT. Padahal waktu itu jumlah penduduk kira-kira 38 juta orang.

Tax Act 1864 M diberlakukan untuk menaikkan penerimaan tambahan guna menyokong Perang Sipil. Senator Garret Davis, dalam kaitannya dengan Act ini menyampaikan usulan agar pajak dibayar sesuai dengan kemampuan seseorang untuk membayar. Tarif pajak untuk Tax Act 1864 M adalah 5% atas penghasilan antara 600 dan 5.000 dolar 7,5% atas penghasilan antara 5001 dan 10.000 dolar dan 10% untuk penghasilan di atas 10.000 dolar. Pengurangan nilai sewa dibatasi sampai 200 dolar. Aturan yang membolehkan pengurangan untuk perbaikan/reparasi juga ditambahkan. Dengan berakhirnya Perang Sipil penerimaan pajak menurun. Tax Act 1864 dirubah setelah Perang Sipil berakhir. Tarifnya berubah menjadi tarif flat 5% dengan pembebasan pajak atas penghasilan sampai 1.000 dolar.

Dari tahun 1870 sampai 1872 tarif flat-nya 2,5% dan pembebasan diberikan untuk penghasilan sampai 2.000 dolar. Pajak ini diberlakukan pada tahun 1872 dengan mengadakan pembatasan tarif yang jelas dan berlaku sebagai sumber penerimaan penting bagi Amerika sampai tahun 1913. Pada tahun 1913 Perubahan ke 16 diterbitkan yang memperbolehkan kekuasaan Kongres untuk memajaki warga atas penghasilan yang didapatnya darimanapun.

Bagaimanapun, kita memang tidak boleh meninggalkan sejarah. Berbagai hal yang berkaitan dengan pajak yang kita kenal sekarang seperti Pajak Penghasilan, Bea Cukai, Tax Treaty, Pajak Penjualan, Bea Materai, Restitusi, dan bahkan Tax Audit adalah warisan dari sejarah masa lalu. Dengan perjalanan panjang yang penuh luka dan peperangan, pajak telah mengantarkan kita ke saat ini di mana pajak bisa menjadi alat yang efektif dan efisien untuk membiayai pengeluaran bersama. Karena itu biarkanlah luka dan peperangan tetap menjadi masa lalu. Di masa sekarang: Orang Bijak Taat Pajak dan Aparat Pajak Harus Bijak

Sumber: http://konsultan-pajak.co.cc/1_21_Sejarah-Pajak.html

Wednesday, December 8, 2010

Tantangan Profesi Akuntansi di Indonesia

Tantangan Profesi Internal Auditor: Road Map for Governance Policy Period 2007-2030

Perkembangan implementasi CG diawali dengan adanya komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip GCG diikuti dengan pembentukan Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKG). Hal tersebut dilakukan pada saat Republik Indonesia menghadapi krisis ekonomi yang melemahkan sendi-sendi perekonomian negara. Melalui adopsi prinsip GCG tersebut diharapkan kegiatan perekonomian Nasional dapat segera pulih dan mampu berakselerasi lebih cepat, karena salah satu penyebab rentannya NKRI dalam menghadapi krisis adalah lemahnya penerapan GCG (ADB, 2000). Namun demikian, pada awal periode adaptasi prinsip CG tersebut di awal tahun 1997 tingkat awareness dari masayarakat atau pelaku bisnis belum sampai pada tahapan substantif. Dengan kata lain praktek-praktek governance yang berjalan masih bersifat sebagai sebuah kewajiban ketimbang kebutuhan..... form over substance.

Di dalam perjalanan penerapan prinsip CG hingga satu dekade berikutnya, fase penerapan CG di Indonesia masih berada dalam tahap introduksi dan berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian (awareness) terhadap berbagai aspek CG. Dalam periode ini, peranan pemerintah terlihat masih sangat dominan, sementara para pelaku bisnis, terutama non-multinational companies masih belum sepenuh hati di dalam menerapkan CG. Hal ini diduga disebabkan oleh karena belum terdapat bukti dan manfaat nyata (tangible) dari penerapan CG yang dilakukan. Namun demikian, dengan semakin gencarnya pemerintah untuk mendorong penerapan CG, terutama setelah mewajibkan perusahaan Publik dan BUMN sebagai lokomotif pengembangannya, maka telah dapat diamati terjadinya peningkatan yang signifikan dari implementasi CG. Minimal hal ini tergambar dari semakin banyaknya (kuantitas) perusahaan dan organsiasi lainnya yang mengadopsi CG.

Dari sudut pemerintah dan berbagai pihak, perkembangan penerapan CG dalam dekade pertama ini, juga ditandai dengan berbagai perubahan yang cukup signifikan sebagai “daya ungkit” (leverage) dalam upaya implementasi CG secara substantif. Disamping berbagai peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk mengadopsi praktik CG (seperti untuk BUMN, perusahaan yang Go-publik, institusi perbankan), maka telah dilakukan perbaikan terhadap lembaga KNKCG. Lembaga yang awalnya menggunakan nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) selanjutnya berubah menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Perubahan nama lembaga juga ini juga diikuti dengan perubahan paradigma pendekatan implementasi governance secara sistematis. Hal ini terbukti dengan memperhatikan governance untuk sektor publik (public sector governance), karena secara sistem keberadaan institusi publik berhubungan dengan institusi privat seperti perusahaan atau corporate.

Perkembangan institusi menjadi KNKG juga menandai perlunya perhatian yang berimbang antara implementasi CG di dua sektor utama tersebut; institusi korporasi yang bergerak di sektor riil dan institusi publik yang bergerak dan berhubungan dengan penyediaan infrastruktur dan kebijakan (termasuk moneter) yang akan mendorong berjalannya sektor korporasi secara lebih baik. Disamping perbaikan institusi KNKG, perkembangan lainnya yang dominan selama periode awal ini adalah dengan dikeluarkannya Pedoman CG baru (versi 2006) yang merupakan revisi dan penyempurnaan dari pedoman CG (governance code) versi tahun 2000. Namun demikian, terlepas dari perkembangan yang menggembirakan tersebut, implementasi CG di Indonesia belum mencapai tahap optimal yang diharapkan. Kurva PEM Governance pada gambar 1 di atas, memperlihatkan pasang surut implementasi CG selama periode tersebut, walaupun telah mengalami peningkatan yang berarti.

1. Tahap Introduction
Pada tahap sebelumnya (1997-2007) diasumsikan telah dilalui tahap Awareness. Pada tahapan ini “aware” (peduli) berhubungan dengan pemahaman terhadap keberadaan (apa, siapa, bagaimana, kapan dan dimana) terhadap berbagai aspek CG. Hal ini telah dilakukan melalui “sosialisasi dan komunikasi” terhadap stakeholders (internal and eksternal) dari setiap organisasi yang menerapkan governance. Dalam jangka waktu satu dekade dan diikuti dengan berbagai upanya nyata oleh berbagai pihak, maka tahapan ini dapat dianggap telah dilalui secara baik. Dengan demikian, untuk periode berikutnya (2007-2016), diharapkan fase implementasi CG di Indonesia telah dapat memasuki tahap berikutnya walaupun masih dalam kualitas penerapan masih mengacu kepada “conformity”.

2. Tahap Conformance
Pada tahap conformance di periode 2007-2016, akan dilalui tiga tahapan berikutnya yang dapat diuraikan sebagai berikut. Pertama, tahapan understanding atau memahami isu CG melebihi prinsip-prinsip dasar yang ada (TARIF), sehingga komunikasi menjadi lebih intensif karena memunculkan berbagai pertanyaan substansial tentang CG dan penerapannya. Pada penerapan ini, seharusnya para pelaku bisnis yang menerapkan CG sudah harus mempunyai kreangka pikir “beyond compliance” sehingga esensi dari CG telah dapat dipahami dengan baik. Namun demikian,pemahaman secara baik saja tidak cukup untuk mencapai penerapan kualitas CG yang lebih baik. Untuk itu diperlukan tahapan berikutnya berupa keinginan dari berbagai pihak untuk menerapkan CG secara sadar dan substansial.

Tahapan willingness to adopt berhubungan dengan pemahaman terhadap isu substantif CG, dengan pengertian bahwa CG tidak mempunyai arti jika tidak diikuti oleh keinginan (willingness) dari seluruh perangkat organisasi terkait untuk mengadopsi dan menerapkannya di dalam organisasi. Di dalam hal ini yang diperlukan adalah kesediaan untuk merubah cara berpikir (mindset) melalui change management yang terencana secara baik. Pada tahapan ini diasumsikan bahwa keinginan menerapkan perlu dilakukan untuk dapat memasuki tahapan substansial berupa komitmen untuk menerapkannya.

Pada tahapan commitment, pemahaman dan kesediaan menerima dan menerapkan prinsip governance sangat ditentukan oleh komitmen seluruh stakeholder di dalam mendukung implementasi CG (secara formal ditandai dengan penandatanganan pakta integritas, governance charter dan sebagainya). Jika dihubungkan dengan proses sekuensial penerapan CG sebelumnya, maka komitmen menerapkan ini tidak akan dapat dilakukan jika para governance stakeholders tidak peduli (aware) dengan keberadaan dan manfaat CG, tidak memahami (understanding) fungsi dan peranan serta tujuan CG yang dilanjutkan dengan adanya “niat” (willingness) untuk menerapkannya.

Upgrading posisi implementasi CG di Indonesia ke level medium diperkirakan akan terjadi pada tahiun 2012 yang diperkirakan terjadi pada tahapan “willingness to adopt”. Namun demikian hal ini hanya bisa di capai jika tahapan dan proses sebelumnya dilalui dengan baik serta memperoleh hasil optimal. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan posisi ini baru dapat di up-grade setelah memasuki tahapan committment. Sehingga dapat disimpulkan bahwa percepatan implementasi CG dan capaian (outcomes) dari hasil implementasi tersebut sangat ditentukan oleh partisipasi dan dorongan semua pihak atau stakeholders yang terlibat di dalam sistem governance.

3. Tahap Performance and Improvement
Diperkirakan, penerapan CG mencapai tahapan yang lebih baik (good) setelah memasuki periode ke tiga (2016-2022). Hal ini hanya dapat terlaksana jika semua proses sebelumnya dilalui secara baik. Pada tahapan ini esensi penerapan CG diperkirakan sudah memasuki tahapan performance. Pada tahapan ini seluruh perangkat organisasi (sub-system) telah menerapkan CG didukung perubahan mindset yang ada, sehingga muncul slogan “from conformance to performance”.

Pada tahapan ini, dengan asumsi seluruh perangkat governance yang dibutuhkan (governance structure dan governance system/termasuk governance mechanism) telah berjalan secara baik , maka outcomes “awal” dari implementasi governance seharusnya sudah dapat dirasakan (e.g. reduce of conflict of interests, improved performance, efficient allocation of resources dll). Sesuai dengan sudut pandang bahwa governance sebagai suatu system dan berada dalam suatu system yang lebih besar (NKRI), maka pada tahapan ini juga diperlukan pemahaman dan jaminan terhadap sustainability dari implementasi CG. Hal ini hanya dapat dicapai jika organisasi bersifat “dinamis” terhadap perubahan lingkungan serta melakukan berbagai “perubahan” secara “proaktif” (bukan reaktif). Pada tahapan lebih jauh, implementasi governance seharusnya sudah menjadi “jiwa” (soul) dari setiap individu dan elemen organisasi dalam bertindak dan mengambil keputusan. Sehingga pada tahapan ini CG sudah menjadi “embedded culture” dalam setiap organisasi. Pada tahap lanjutan yang perlu dilakukan adalah upaya untuk menjaga sustainablity penerapan CG secara substansial.

4. Tahap Sustainable
Pada tahap ini, terlepas dari berbagai uraian di atas, perlu dicatat beberapa hal berikut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi CG di Indonesia sesuai dengan format yang telah direncanakan.(1) Setiap organisasi dengan kondisi internal (walaupun berada dalam kondisi eksternal yang relatif sama dan uncontrollable) adalah berbeda, dan pada akhirnya akan memperoleh hasil penerapan CG secara berbeda pula. (2) diagnosis yang tepat terhadap kondisi organisasi serta desain system CG yang sesuai (appropriate) sangat menentukan tingkat kesuksesan implementasi CG. (3) Untuk kondisi Indonesia, tahap conformance (stage 1) telah berjalan cukup lama (1997-2007), namun belum mencapai/memasuki tahap performance (stage 2), diantaranya diduga karena tidak dapat melalui tahapan dalam stage 1 secara baik dan gradual. (4) Faktor eksternal terhadap kesuksesan implementasi CG (seperti rules and regulations, enforcement & culture) belum mendukung sepenuhnya penerapan CG di Indonesia. Dengan demikian diperlukan adanya dukungan dari seluruh elemen sub-sistem di dalam memperkuat CG sistem yang ada di dalam menjamin implementasi dan pencapaian CG outcomes.

Kesimpulan
Pada saat ini hasil penilaian atas good governance Negara Indonesia oleh Transparansi Internasional masih menunjukkan capaian dibawah angka ‘phychologis’ (4 dari skala 10). Sejak krisis ekonomi tahun 1997 sampai dengan tahun 2007 hasil penilaian good governance negara Indonesia masih berkisar angka + 2,5. Dalam kacamata Governance, masih rendahnya capaian penilaian good governance ini memberikan indikasi bahwa governance Indonesia masih dalam tahap pengenalan ‘introduction’ yaitu masih bersifat kepedulian ‘awareness. Pada tahapan ini praktek-praktek good governance masih mengejar untuk memenuhi formalitas dibandingkan substansinya (forms over substance).

Ke depan praktek-praktek good governance atas sistim anggaran sudah harus ditambah dengan spirit pemahaman ‘understanding’, keinginan ‘willingness’, dan komitmen ‘commitment’. Hijrah dari forms over substance menuju substance over forms membutuhkan penyempurnaan mekanisme governance dengan aura ketiga spirit tersebut. Mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme governancenya, Insya Allah dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan Negara Indonesia sudah bisa melewati angka phychologis nilai 4. Tantangan Fungsi Internal Auditor ke depan adalah bagaimana menilai praktek-praktek CG untuk mendapatkan update mekanisme governance yang ada sehingga selalu terjadi continous and feedback control dalam upaya selalu menciptakan better performance dan better competition. Untuk itu profesi internal auditor harus selalu mengedepankan capaian parameter governance yang handal (credible score for 4C).

Peluang Profesi Akuntansi di Indonesia

Profesi Akuntan Publik Masih Langka

Profesi akuntan publik di Indonesia dinilai masih sangat langka, padahal kebutuhan profesi tersebut bagi lembaga keuangan dan perusahaan sebagai tenaga audit sangat tinggi. Akibat kelangkaan profesi itu, maka peluang menjadi akuntan sangat terbuka lebar.

Demikian salah satu poin penting yang terungkap dalam seminar akuntansi bertema ‘’Perkembangan Terkini Praktik Akuntan Publik dan Dampaknya Program Studi Akuntansi’’ di Hotel Beringin Salatiga. Seminar yang dimoderatori Dosen FE UKSW itu, menghadirkan pembicara Ketua Umum IAPI dan Ketua Pengawas IAPI.

Ketua Umum IAPI mengatakan, dibandingkan Malaysia jumlah akuntan publik di Indonesia masih sangat kurang. Berdasarkan data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sampai saat ini akuntan publik yang memegang izin praktik sebanyak 866 orang. Anggota tersebut tersebar di 517 kantor, termasuk kantor cabang. ‘’Sedangkan jumlah akuntan di Malaysia 14 ribu orang,’’ kata staf pengajar FE Universitas Indonesia (UI) itu.

Pengawas IAPI mengungkapkan, kekurangan profesi itu tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi negara tetangga lain, seperti Singapura. Sejumlah akuntan yang bekerja di lembaganya pernah dibajak perusahaan di luar negeri dengan iming-iming pendapatan lebih menjanjikan.

Etika Profesi Diakuinya, bila profesi akuntan publik itu berpotensi sebagai penjahat ‘’kerah putih’’ bila tidak dibarengi moral yang baik serta menjalankan etika profesi yang benar. Dia mencontohkan kasus kejahatan ‘’kerah putih’’ di luar negeri yang melibatkan akuntan.

Lalu sejalan dengan tingginya kebutuhan profesi akuntan, harus sinergi dengan universitas, seperti FE UKSW sebagai pencetak tenaga akuntan. Karena selama ini perguruan tinggi seakan berjalan seadanya, tanpa lihat misi sebagai akuntan. Adapun IAPI merupakan organisasi profesi akuntan publik di Indonesia yang telah diakui pemerintah mulai Februari 2008 lalu.

Anak Muda Tak Mau Jadi Akuntan Publik

Dewan Kehormatan Ikatan Akuntansi Publik Indonesia (IAPI) Sukrisno Agoes mengatakan, profesi akuntan publik tidak diminati kalangan muda dan fresh graduate (sarjana baru).

"Dari 430 kantor akuntan publik (KAP) dan 2 koperasi jasa audit (KJA) di Indonesia, sebagian besar personelnya didominasi kalangan orang tua," katanya pada seminar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung. Hadir pada kesempatan itu, Ketua IAPI Dra Tia Adityasih CPA dan sejumlah dosen Akuntansi Unpad.

Kurangnya minat kalangan muda karena profesi akuntan publik sangat berisiko. Namun, penghasilannya masih minim. Menurut dia, risiko yang dimaksud adalah akuntan harus mampu menjaga independensi karena mengaudit laporan keuangan BUMN. Ketua IAPI Tia Adityasih mengatakan, sampai sekarang, akuntan publik masih diatur oleh pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Seharusnya, jika akuntan publik terkena kasus hukum, Departemen Keuangan harus bertanggung jawab.

Selain itu, kata dia, sekarang banyak "akuntan palsu" yang bebas membuka praktik. Ini terjadi karena belum ada pengawasan dari pemerintah, sementara "akuntan palsu" tidak bertanggung jawab kepada lembaga profesi. "Berbagai kasus hukum yang dihadapi akuntan publik masih merupakan kasus pidana, dan maksimal hukuman penjara lima tahun, padahal seharusnya menggunakan kitab undang-undang hukum perdata," katanya.

Menurut Sukrisno, jumlah akuntan publik di Indonesia masih sangat sedikit, dan tidak sebanding dengan banyaknya laporan keuangan yang harus diaudit. Sejak disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), akuntan publik harus mengaudit laporan keuangan semua perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Sedikitnya ada 87 PTN dan 2.700 PTS yang laporan keuangannya harus diaudit.

Selain itu, menjelang pemilu, akuntan publik harus mengaudit laporan keuangan partai politik, mulai dari parpol di pusat, hingga tingkat kabupaten. Padahal, jumlah akuntan publik saat ini masih sedikit. Terkait dengan kenyataan tersebut, Sukrisno kecewa terhadap pemerintah yang masih menganggap sepele profesi akuntan publik. Guru besar Akuntansi Unpad Prof Dr Ilya Avianti, SE MSi Ak, mengatakan, pekerjaan akuntan publik memang hanya ditujukan bagi orang-orang yang "hobi akuntansi".

Meskipun penghasilan dari profesi ini sedikit. Namun, dari segi kualitas hasil kerja, akuntan publik masih jauh di atas akuntan perusahaan. "Akuntan publik berkesempatan mengaudit laporan keuangan dari berbagai bidang sehingga pada 10 tahun mendatang akan ada perbedaan kualitas antara akuntansi publik dan akuntansi perusahaan," kata Ilya. Jadi sampai dengan hari ini peluang profesi akuntansi di Indonesia masih sangat terbuka lebar.

Perkembangan Profesi Akuntansi di Indonesia

Data keuangan dan data ekonomi sangat diperlukan seiring dengan kemajuan perekonomian saat ini. Para pemilik atau penanam modal sudah menyebar ke segala pelosok daerah dan operasinya sudah tidak hanya di lingkungan dalam negeri namun sudah meluas hingga ke luar negeri. Modal yang ditanamkan dalam perusahaan harus mendapatkan pengawasan atau pengendalian. Oleh karena itu, mereka sangat memerlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dari perusahaan dimana mereka menanamkan modalnya.

Bank-bank melakukan pengawasan dalam pemberian kredit agar uang yang dipinjamkan tersebut selamat dan menghasilkan bunga yang diharapkan. Sehingga mereka sangat memerlukan laporan keuangan guna menilai kemampuan ekonomi para nasabah atau calon nasabahnya. Dalam pasar modal juga sangat diperlukan laporan keuangan bagi perusahaan yang akan go public. Demikian juga pemerintah memerlukan laporan keuangan wajib pajak sebagai dasar penentuan pajak agar lebih obyektif. Pihak-pihak lain seperti calon kreditur, calon investor, serikat buruh, lembaga-lembaga keuangan serta industri lainnya juga sangat memerlukan laporan keuangan. Oleh karena itu laporan keuangan yang disajikan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya, sehingga para pengambil keputusan yang mendasarkan diri pada laporan keuangan tersebut tidak tersesat. Hal itulah yang menjadikan peranan akuntan sangat penting dalam penyajian laporan keuangan.

A. Sejarah Awal Profesi Akuntan
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.

Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.

B. Perkembangan Profesi Akuntan

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:

1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.

Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.

2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.

Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.

Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).

3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.

4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.

Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.

Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.

Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia

Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:

1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:

a. Periode I (sebelum tahun 1954)
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.

Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.

b. Periode II (tahun 1954 – 1973)
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.

Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.

Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

c. Periode III (tahun 1973 – 1979)
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.

Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.

Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.

Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.

Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:

1. Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2. Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3. Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.

Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

d. Periode IV (tahun 1979 – 1983)
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.

e. Periode V (tahun 1983 – 1989)
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986. Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut.

Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.

Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.

Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:

1. Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2. Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3. Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
4. Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
5. Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP

Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:

1. Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan public / akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.

2. Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.

3. Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari.

f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1. Tumbuhnya pasar modal
2. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank
3. Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian

Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1. Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2. Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3. Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.

Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1. Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2. Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3. Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.

Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

C. Profesi Akuntansi
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:

1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.

Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

D. Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia.

Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
• Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
• Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
• Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
• Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
• Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
• Prof. Dr. Abutari
• Tio Po Tjiang
• Tan Eng Oen
• Tang Siu Tjhan
• Liem Kwie Liang
• The Tik Him
Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.

Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik. Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Kegiatan IAI antara lain:
• Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
• Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
• Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).

Para pemilik modal menyerahkan dananya kepada perusahaan untuk dikelola / dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Modal yang ditanamkan tersebut harus mendapatkan pengawasan atau pengendalian. Sehingga mereka memerlukan laporan keuangan . Peranan akuntan sangat penting dalam penyajian laporan keuangan agar dapat memberikan informasi yang objekif, sehingga tidak merugikan pemilik modal.

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dibagi ke dalam 4 periode yaitu pra revolusi indusri, masa revolusi indusri tahun 1900, tahun 1900-1930 dan tahun 1930-sekarang. Di Indonesia, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi menjadi 2 periode menurut Olson yaitu periode kolonial dan periode sesudah kemerdekaan. profesi akunatn berkembang sejalan dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Kebutuhan akan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masarakat semakin lama semakin kompleks. Secara garis besar, akuntan dapat digolongkan menjadi 4 yaitu akuntan public, akunan intern, akuntan pemerinah dan akuntan pendidik. Sehingga keberadaan profesi akuntan diakui sebagai sebuah profesi kepercaaan masarakat. Profesi akuntan diharapkan dapat mengatasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.