Pages

Tuesday, April 20, 2010

Tugas Seorang Pengawas Bank

Teman-teman sebelumnya sudah tau blom bagaimana cara kerja serta apa yang dikerjakan seorang pengawas bank?. Ternyata pekerjaan seorang pengawas bank itu tidak mudah loh, mereka harus menanggung tugas yang berat serta menanggung resiko yang dihadapinya, secara bank di Indonesia tuh ga sedikit dan banyak banget, diantaranya Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Syariah, dan lain-lain, belum lagi dari bank-bank tersebut memiliki kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah dalam tulisan ini saya ingin menjabarkan dan sekedar menambah ilmu kita tentang tugas seorang pengawas bank, maupun dalam kesehariannya yang mungkin luput dari perhatian kita semua.

Beban Tugas yang Berat
Berdasarkan data terakhir (Statistik Perbankan November 2009) diketahui jumlah bank umum sebanyak 121 bank dengan jumlah kantor bank sebanyak 12.795 unit. Ditambah lagi dengan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mencapai 1.885 BPR/ BPRS dengan jumlah kantor 3.840 unit dan tersebar di seluruh Indonesia. Dapat dibayangkan bagaimana beban kerja yang harus dipikul oleh para pengawas BI mengingat banyaknya jumlah bank yang harus diawasi dengan tenaga pengawas yang jumlahnya masih terbatas.

Sebagai pengawas bank mereka dituntut harus bisa memenej waktu dan menyusun rencana kerja yang baik agar seluruh target kerja yang telah ditetapkan dapat tercapai. Bila melihat pelaksanaan tugas pengawasan yang lazim dilakukan oleh pengawas bank selama ini ada dua pendekatan yang digunakan. Yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision), dan pengawasan langsung (on site supervision). Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh pengawas melalui analisa dan penelitian terhadap laporan-laporan rutin yang disampaikan oleh bank.

Selain dari laporan rutin pengawas juga dapat memperoleh informasi dari sumber-sumber lain. Baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Sedangkan pengawasan langsung dilakukan dengan pemeriksaan langsung pada bank yang diawasi di mana dalam keadaan normal pengawasan langsung ini dilakukan setidaknya setahun sekali.

Pada prakteknya pelaksanaan tugas pengawasan selama ini dengan menggunakan kedua pendekatan tersebut memerlukan waktu dan tenaga yang ekstra. Tidak jarang para pengawas bekerja di luar waktu jam kerja normal yang umumnya 8 jam per hari.

Terlebih lagi bila kondisi bank yang diawasinya sedang bermasalah. Maka bisa saja para pengawas baru dapat pulang ke rumah menjelang dini hari atau tidak tertutup kemungkinan harus menginap di kantor. Bahkan, hari Sabtu dan Minggu yang umumnya digunakan sebagai hari beristirahat dan berkumpul dengan keluarga tidak dapat dinikmati oleh pengawas bank. Karena, mereka harus melakukan pemeriksaan bank. Baik terhadap kantor bank yang berlokasi di dalam kota maupun di luar kota.

Tuntutan rutinitas pekerjaan yang cukup menyita waktu ini menyebabkan ada sisi lain dari kehidupan si pengawas yang kurang tersentuh dan terabaikan. Di antaranya kehidupan berumah tangga dan sosial bermasyarakat. Para pengawas bank kerap tidak dapat menghabiskan waktu senggangnya di hari Sabtu dan Minggu untuk berkumpul bersama keluarga, bermain bersama anak mereka, dan melakukan aktivitas sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh orang lain pada umumnya.

Risiko yang Harus Dihadapi
Kondisi lain yang mungkin tidak diketahui oleh sebagian masyarakat umum adalah menyangkut risiko yang harus dihadapi oleh seorang pengawas dalam melakukan tugas pengawasan bank. Bila melihat potensi dan fakta yang telah terjadi selama ini setidaknya ada dua potensi risiko yang kemungkinan dapat mengancam keselamatan jiwa seorang pengawas.

Pertama, yaitu risiko yang berasal dari pihak yang diaudit (auditee). Seperti pengurus atau pemilik bank yang telah melakukan penyimpangan dan kemudian diketahui oleh si pengawas. Tidak jarang seorang pengawas mendapat ancaman atau teror yang dilakukan oleh pihak tertentu yang tidak ingin penyimpangan yang telah dilakukannya dibongkar oleh si pengawas bank. Meskipun tidak semua ancaman dan teror tersebut menjadi kenyataan namun tetap saja hal tersebut dapat menimbulkan stres dan mengganggu ketenangan hidup si pengawas bank.

Kedua, risiko yang dapat timbul dan harus dihadapi oleh seorang pengawas bank adalah terkait kondisi alam dan infrastruktur yang ada di beberapa daerah di Indonesia. Seperti kita ketahui kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepaulauan namun belum didukung dengan sarana dan prasarana transportasi yang cukup dan memadai. Saat ini masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang untuk menjangkaunya kita harus melalui medan yang cukup berat. Apalagi bila sarana transportrasi dan perhubungan di daerah tersebut tidak memadai.

Bagi seorang pengawas bank sudah merupakan kewajiban baginya untuk melakukan pemeriksaan lapangan (on site) minimal setahun sekali terhadap bank yang diawasinya. Baik bank umum maupun BPR/ BPRS. Apabila bank tersebut berlokasi di daerah perkotaan tentunya tidak menjadi kendala bagi si pengawas karena umumnya infrastruktur dan sarana transportasi di perkotaan cukup memadai. Namun, bagaimana bila bank yang akan diperiksa berlokasi di daerah pedalaman atau di seberang pulau di mana untuk menjangkaunya harus melalui perjalanan yang panjang dan berisiko.

Dengan kondisi alam yang semakin tidak menentu tidak tertutup kemungkinan saat Tim Pengawas Bank melakukan perjalanan menuju lokasi bank yang akan diperiksa harus berhadapan dengan musibah alam. Seperti banjir, longsor, ataupun gelombang laut yang tinggi dan dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka.

Fakta dan pengalaman di atas mungkin selama ini tidak diketahui oleh sebagian dari masyarakat sehingga kadang kita kurang menghargai jerih payah yang telah dilakukan oleh seorang pengawas bank dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan oleh undang-undang kepadanya untuk menciptakan industri perbankan yang sehat dan stabil.
Tulisan singkat ini bukan ditulis dalam rangka berkeluh kesah. Apalagi bila dikatakan suatu upaya pembelaan diri. Penulis hanya ingin memberikan gambaran dari sudut lain terhadap pelaksanaan tugas fungsi pengawasan bank oleh Bank Indonesia dengan harapan kita semua akan semakin objektif dalam memandang dan memberikan penilaian terhadap suatu pekerjaan yang telah dilakukan dengan effort yang sungguh-sungguh dan penuh dedikasi.

sumber : Teuku Munandar (detik.com)

1 comment:

Post a Comment